Ternate – Dinas Perhubungan Kota Ternate akan segera melakukan penagihan dua jenis retribusi secara digital.
Dua jenis retribusi tersebut adalah parkir khusus kawasan dan parkir tepi jalan umum, yang akan dikelola melalui Mobile Parking System (MPS) dengan metode pemindaian plat nomor polisi kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengungkapkan bahwa penggunaan MPS ini akan sangat membantu para petugas dalam mengoptimalkan pengelolaan parkir, yang selama ini belum berjalan maksimal. Implementasi sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam manajemen retribusi.
“Dengan MPS, kinerja masing-masing petugas di setiap lokasi akan dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi yang akan kami pasang di perangkat seluler Wali Kota Ternate, Wakil Wali Kota, dan Sekda Kota Ternate, sehingga capaian retribusi harian dapat dipantau secara langsung,” jelas Mochtar saat diwawancarai setelah peluncuran MPS di Kantor Dishub pada Senin, 14 April 2025.
Mochtar menambahkan bahwa penagihan retribusi ini akan dilakukan di tujuh titik pintu masuk yang terletak di Kecamatan Ternate Tengah. Tujuh lokasi tersebut meliputi area depan Taman Nukil, Toko Perdana, depan pasar Sabi Sabi, depan Istana Musik, serta di kiri dan kanan Muara Mall.
Ia juga menyebutkan bahwa, sebanyak 30 unit Mobile Parking System, akan menggantikan seluruh penggunaan karcis manual dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum, dengan 88 personel yang bertugas di berbagai ruas tepi jalan di Kota Ternate.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa implementasi penagihan parkir yang sebelumnya menggunakan karcis manual kini telah beralih ke sistem digital.
“Peralatan sudah disiapkan dan mulai hari ini harus segera digunakan,” ucap Rizal.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat ada beberapa titik yang berpotensi memberikan kontribusi PAD yang belum dimaksimalkan.