Nasional

Pemekaran Tiga Kelurahan di Ternate Jadi Prioritas Pemkot

TERNATE – Pemerintah Kota Ternate melalui Bagian Pemerintahan telah menerima proposal pemelaran Kelurahan di Kota Ternate, Maluku Utara.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini menyebutkan, setidaknya ada tiga Kelurahan  yang telah menyampaikan proposal Pemekaran Kelurahan ke Pemerintah Kota Ternate, yaitu rencana pemekaran Kelurahan Tobenga (tahun 2019), rencana pemelaran Kelurahan Jan (tahun 2022) dan rencana pemekaran Kelurahan Tongole (tahun 2024).

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fachrudin Ginting dalam keterangan persnya menyampaikan, perwakilan masyarakat tiga Kelurahan telah  menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kota Ternate dalam beberapa pertemuan secara lisan dan proposal usulan secara tertulis.

Menurut Fachrudin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan Pasal 20, 21 dan 22 yang memuat persayaratan Dasar Pembentukan Kelurahan di antaranya, persyaratan dasar, persyaratan tekhnis dan persyaratan adiministrasi.

Pesyaratan dasar meliputi, jumlah penduduk, luas wilayah dan usia minimal Kelurahan, sementara persyaratan teknis mencakup kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana Pemerintahan serta syarat teknis lainnya, sementara persyaratan administrasi berupa Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau sebutan lain.

Fachrudin menambahkan, berdasarkan persyaratan dalam aturan tersebut maka proposal yang disampaikan akan diteliti kembali apakah sudah  sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Fachrudin menyatakan, ada kendala yang menyebabkan tiga rencana pembentukan Kelurahan belum dapat dilakukan, “kendala utama yang menjadi hambatan adalah pada tahun 2020 terjadi wabah penyakit Virus Corona yang menghambat aktivas dan kegiatan pemerintah maupun masyarakat saat itu.

Sedangkan kendala kedua yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republikl Indonesia Nomor 100.1-1/8000/SJ Tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa dimana sejak tanggal 9 November 2022 sampai tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai, Pemerintah belum dapat memberikan dan memutakhiran kode wilayah.

Dia berharap setelah tahapan Pilkada selesai Moratorium dapat dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pemekaran Kelurahan dapat dilanjutkan.

Terkait proposal yang disampaikan tiga Kelurahan itu, Fahrudin menyatakan, akan dibentuk tim untuk mengkaji apakah proposal yang disampaikan sudah sesuai persyaratan sebagaimana amanat PP 17 Tahun 2018.

“Selanjutnya Tim dimaksud setelah pencabutan moratorium akan melaksanakan koordinasi ke Kementrian Dalam Negeri tentang usulan proposal pemekaran tiga Kelurahan dimaksud,” tutup Facruddin.

orelas.com

Share
Published by
orelas.com

Recent Posts

Dukcapil Kota Ternate Imbau Warga Wapada Penipuan Aktivasi IKD

Ternate - Pemerintah Kota Ternate, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mendorong semua warga di…

3 minggu ago

Apdesi Angkat Bicara Soal Penonaktifan Belasan Kepala Desa di Kabupaten Morotai

Ternate - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, angkat bicara…

4 minggu ago

Jam Belajar Siswa Sekolah Rakyat di Ternate Disesuaikan dengan Kurikulum

Ternate - Jam belajar siswa sekolah rakyat yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Terrnate, disesuaikan…

1 bulan ago

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar Jabarkan Visi-Misi di Dalam RPJMD

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, menjelaskan visi dan misi dalam pertemuan paripurna…

1 bulan ago

Dinas Sosial Kota Ternate Dukung Program Sekolah Rakyat di Ternate

Ternate - Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Sosial mendukung program sekolah rakyat yang diluncurkan oleh…

1 bulan ago

32 OPD Kota Ternate akan Diotak Atik

Ternate - Pemerintah Kota Ternate berencana untuk melakukan Uji Kompetensi terhadap 13 Jabat Pimpinan Tinggi(JPT)…

1 bulan ago